Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Pengakuannya
Nadiem Makarim jadi tersangka.-ANTARA-
BACA JUGA:Gantikan Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Mappasessu Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:Tinggal Menghitung Hari! iPhone 17 Siap Rilis 9 September 2025, Ini Perkiraan Harganya
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




