AWARDS
b9

Jadi Tersangka, Apa Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook?

Jadi Tersangka, Apa Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook?

Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya Hotman Paris.-ANTARA-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus korupsi Chromebook, Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam penyediaan Chromebook dalam penyediaan alat TIK di Kemendikbudristek. 

Menurut keterangannya, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia pada awal 2020 untuk membahas pengadaan Chromebook.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa beberapa produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan digunakan dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Pengakuannya

"Dalam rangka merampungkan kesepakatan dengan Google Indonesia, Nadiem kemudian mengundang jajaran di Kemendikbudristek saat itu. yaitu H selaku Dirjen Dikdasmen, T selaku Badan Litbang Kemendikburistek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku Staf Khusus Menteri dalam rapat tertutup melalui zoom meeting," ungkap  Nurcahyo pada 4 September 2025.

Menurut keterangannya, untuk meloloskan Chromebook, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada tahun 2020 menjawab surat Google yang menawarkan pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Sedangkan pada periode menteri pendidikan sebelumnya, surat itu tidak dilbalas karena uji coba Chromebook yang dianggap gagal.

"(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo pada 4 September 2025 dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA:Mirip Tom Lembong, Hotman Paris Sebut Nadiem Tak Terima Aliran Dana dalam Pengadaan Chromebook

Nurcahyo mengatakan bahwa Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggara 2021.

Peraturan tersebut berisikan teknis pengadaan alat TIK yang diaptok menggunakan Chrome OS. Kebijakan tersebut kemudian dianggap melanggar hukum.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: