Mantan Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kejagung RI terus dalami kasus dugaan korupsi chromebook-ist/jambi-independent.co.id-
4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri)
Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




