Nekat! Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sisik Trenggiling di Sijenjang Jambi Timur
Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi saat menemukan sisik trenggiling dan kayu gaharu di mobil para pelaku.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 kilogram sisik trenggiling dan 2 kilogram kayu gaharu.
Dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling dan kayu gaharu ini, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mengamankan 4 orang pria, hari Kamis 19 Juni 2025.
Keempat orang ini diamankan di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekitar pukul 13.50 WIB.
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, saat dikonfirmasi Jumat tanggal 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Bikin Takut! Teror Buaya di Desa Air Hitam Laut Tanjab Timur Buat Warga Resah
"Sudah kita amankan," kata dia. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud, bahwa akan dilakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Dari situ, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi langsung menyisir lokasi tersebut.
Pukul 13.50 WIB, polisi melihat ada mobil Toyota Agya warna hitam BH 1546 HT. Curiga, mobil tersebut pun dihentikan.
Di dalam mobil ada 4 orang. Saat digeledah, ditemukanlah 1 karung besar berisi sisik trenggiling, dan 1 kantong plastik besar berisi kayu gaharu.
BACA JUGA:Rasain! Warga Pelayangan Jadi Spesialis Bongkar Toko di Kota Jambi Ditangkap Saat Lagi Asik Tidur
"Rencananya barang tersebut akan dijual," kata AKBP Ade Chandra. Saat ini kata dia, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku adalah Pahrizal, Hidayat, Mujahidin dan Ahmad. "Selain berkoordinasi dengan BKSDA, kita juga terus kembangkan kasus ini," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



