AWARDS
b9

Wow! Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah dari Batam ke Jambi

Wow! Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah dari Batam ke Jambi

Di Kualatungkal, ada seorang warga mengaku sebagai pemilik bawang merah dan kapal yang diamankan Bakamla.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya penyelundupan bawang merah dari Batam ke Jambi, berhasil digagalkan Bakamla RI.

Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi.

Operasi ini dilakukan, saat melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat,  di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu 2 Agustus 2025.

Kapal KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Tahu Gak! Olahraga Ini Lagi Trend di Jepang, Simak Teknik dan Manfaatnya

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Lebih lanjut, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak 3 kali.

Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

BACA JUGA:Bosan Hidup Dalam Gelap, Warga Kampung Pangean Kibarkan Merah Putih di Tiang PLN

KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut. 

Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, selanjutnya akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: