Status Wilayah Perbatasan Belum Final, Tapal Batas Jambi-Sumsel Masih Dikaji
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemprov JAMBI memastikan proses penyelesaian sengketa tapal batas antara Provinsi JAMBI dan Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, masih berada pada tahap inventarisasi serta verifikasi lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi JAMBI, Sudirman, mengatakan pemerintah kedua provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan pengkajian terhadap berbagai aspek administratif sebelum mengambil keputusan terkait batas wilayah.
"Sekarang masih tahapan inventarisasi dan verifikasi oleh kedua belah pihak. Apakah yang akan beralih kaitannya dengan warga masyarakat yang mendiami wilayah yang bersengketa, itu masih dalam pembahasan," ujar Sudirman, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam rencana perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas wilayah antara Provinsi JAMBI dan Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sudah Menyusut Sejak Tiga Bulan Terakhir, Kini Debit Sungai Batanghari di Bawah Batas Normal
Salah satu wilayah yang menjadi fokus pembahasan yakni kawasan perbatasan Desa Ladang Panjang dan Sawit Mulyo Rejo di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, yang berbatasan langsung dengan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Sudirman, selain mempertimbangkan aspek administratif, pemerintah juga memperhatikan kondisi geografis dan akses masyarakat di kawasan tersebut.
Secara aksesibilitas, warga di wilayah perbatasan dinilai lebih dekat dengan pusat pelayanan di Provinsi Jambi.
Karena itu, persoalan kependudukan, hak politik, serta pelayanan publik bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi batas wilayah.
BACA JUGA:5.000-an Pelanggan Bakal Terdampak Efek Kemarau, Pendistribusian Air PDAM Kota Jambi Dibatasi
"Kejelasan status wilayah sangat diperlukan agar hak-hak sipil masyarakat di kawasan perbatasan tidak dirugikan di kemudian hari. Saat ini masih belum masuk tahap finalisasi perubahan Permendagri, masih dalam kajian," katanya.
Sebelumnya, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno berharap penyelesaian persoalan tapal batas dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sesuai hasil rapat pembahasan usulan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat yang melibatkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta perwakilan kedua provinsi, Bambang menyampaikan bahwa sejumlah desa di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin selama ini lebih banyak memanfaatkan layanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas kemasyarakatan di Kabupaten Muarojambi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar usulan revisi batas wilayah agar tercipta kepastian administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
BACA JUGA:Perjuangkan Nasib PPPK, Gubernur Jambi Al Haris Minta Relaksasi Batas Belanja Pegawai
"Kami berharap ada jalan keluar yang dapat menyelesaikan permasalahan ini, karena menyangkut dua kabupaten dan dua provinsi," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


