Mayat Pria dalam Karung Gegerkan Warga, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Saat Kabur ke Banten
Ilustrasi. Polisi ungkap kasus temuan mayat pria dalam karung.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penemuan sesosok mayat pria di dalam karung yang menggegerkan warga kawasan Tanah Merah, Kavling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, mulai menemukan titik terang.
Setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa 4 Agustus 2026, ketika warga menemukan sebuah karung mencurigakan di lapangan Kavling Depkes. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi jasad seorang pria tanpa identitas.
Kondisi korban membuat aparat menduga telah terjadi tindak pidana berat. Saat ditemukan, kedua tangan korban terikat, tubuh dibungkus karung dan plastik hitam, serta terdapat luka sayatan pada bagian leher.
BACA JUGA:Suzuki Pamerkan Lini SUV Hybrid Ramah Lingkungan di GIIAS 2026
Yang lebih mengejutkan, bagian tubuh korban ditemukan tidak utuh. Polisi menyebut kedua kaki korban, mulai dari pangkal paha hingga telapak kaki, tidak ditemukan sehingga muncul dugaan korban mengalami mutilasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan saat ditemukan hanya terdapat bagian kepala, badan, dan kedua tangan korban.
"Saat ditemukan, kondisi jasad tangan terikat, dibungkus karung dan plastik hitam," ujarnya.
Hingga kini identitas korban masih dalam proses pendalaman. Polisi masih menunggu hasil autopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan identitas serta penyebab pasti kematian korban.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat tersebut, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Terduga pelaku ditangkap pada Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Pandeglang, Banten, saat diduga berusaha melarikan diri.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB di Pandeglang, Banten, saat melarikan diri," kata Dimitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



