bank jambi baru

Ini Pasal yang Menjerat Ayah Bayi 8 Bulan dalam Kasus Dugaan TPPO di Batang Hari

Ini Pasal yang Menjerat Ayah Bayi 8 Bulan dalam Kasus Dugaan TPPO di Batang Hari

Ilustrasi. Ayah bayi kandung di Batang Hari sudah jadi tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penanganan kasus dugaan penjualan bayi perempuan berusia 8 bulan di Kabupaten Batanghari memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan ayah kandung bayi berinisial G, yakni pria berinisial T, sebagai tersangka.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, T juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam perkembangan terbaru perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

BACA JUGA:Tawuran antara Kita-Kita Saja' dengan 'Puncak Stres' di Tugu Pers Gagal, 3 Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polisi

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan anak.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik. Polisi kini terus mendalami rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan penyerahan bayi G kepada pihak lain.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan, penyidik telah menetapkan ayah kandung bayi tersebut sebagai tersangka. T juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Teng! Kasus Dugaan Penjualan Bayi 8 Bulan di Batang Hari Masuk Babak Baru, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh bagaimana bayi berusia 8 bulan tersebut sampai diserahkan kepada pihak lain.

Sebelumnya, perkara ini ditangani Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga perkara tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara kedua orang tua bayi. Persoalan itu kemudian diduga berujung pada penyerahan bayi kepada pihak lain yang disertai imbalan sejumlah uang.

Namun, polisi masih terus mendalami fakta tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait