bank jambi baru

Teng! Kasus Dugaan Penjualan Bayi 8 Bulan di Batang Hari Masuk Babak Baru, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Teng! Kasus Dugaan Penjualan Bayi 8 Bulan di Batang Hari Masuk Babak Baru, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi. Ayah kandung bayi di Batang Hari jadi tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan penjualan bayi perempuan berusia 8 bulan di Kabupaten Batang Hari memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kini telah menetapkan ayah kandung bayi berinisial T sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, T juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Jumat, 31 Juli 2026.

BACA JUGA:Korupsi Dana Peremajaan Sawit di Batang Hari, Pj Kades Jadi Saksi Dana PSR Masih Sisa Rp 467 Juta di Bank

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan bayi perempuan berinisial G tersebut.

Sebelumnya, perkara ini menyita perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.

Polisi kemudian mengambil alih penanganan perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penyidikan kasus tersebut kini ditangani Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

BACA JUGA:Rp 94 Miliar Dana Mengendap di Kas Daerah Muaro Jambi, BPKAD : Transfer Pusat di Penghujung Tahun Anggaran

Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan, proses hukum terus berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

Penetapan T sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua bayi.

Persoalan tersebut kemudian diduga berujung pada penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait