Drama Bayi 8 Bulan Berakhir di Polda Jambi: Irjen Krisno Fasilitasi Penyerahan Bayi G Kembali ke Ibu Kandung
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, saat penyerahan bagi G pada ibu kandungnya.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perjalanan panjang penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 8 bulan berinisial G memasuki babak baru.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, bayi G akhirnya kembali diserahkan kepada ibu kandungnya, P, dalam sebuah momen yang difasilitasi langsung oleh Polda Jambi.
Penyerahan tersebut berlangsung di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu 29 Juli 2026, usai Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar memberi penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Momen ini menjadi perhatian karena sebelumnya kasus dugaan TPPO terhadap bayi G sempat memicu perhatian publik. Polisi kini masih berupaya mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di balik dugaan penyerahan bayi tersebut kepada pihak lain.
BACA JUGA: Kacau! BNNP Jambi Amankan 1 Anggota Satpol PP Kota Jambi, Bongkar Kasus 766 Butir Pil Ekstasi
Dalam konferensi pers, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Penanganan kasus juga telah diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 8 orang saksi. Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga perkara tersebut bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban.
BACA JUGA:Siang Ini, Bayi 8 Bulan yang Diduga Dijual Bapaknya Diserahkan ke Ibu Kandung di Polda Jambi
Persoalan tersebut kemudian diduga berujung pada penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan fakta hukum dan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kapolda Jambi menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, keselamatan korban menjadi prioritas utama.
"Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G diserahkan kepada ibunya, inisial P," ujar Irjen Krisno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



