Kejar Target Rp14,6 Miliar, BPPRD Muaro Jambi Sebar 90 Ribu SPPT PBB-P2 2026
TARGET : BPPRD Muaro Jambi Sebar 90 Ribu SPPT PBB-P2 2026.-Foto : Junaidi-jambi independent
MUARO JAMBI ,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten MUARO JAMBI mulai menggerakkan mesin pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026.
Sebanyak 90 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diserahkan kepada para kolektor pada awal pekan ini, dengan target sebesar Rp.14,6 miliar.
Kepala BPPRD Muaro Jambi, Arian Safutra melalui Sekretaris Badan, Mahyudi mengatakan, distribusi SPPT merupakan langkah strategis untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"SPPT yang kami serahkan hari ini bukan sekadar kertas. Ini adalah instrumen penting dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan daerah,” kata Mahyudi.
Menurut dia, keberhasilan pemungutan PBB-P2 sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, petugas pemungut, dan masyarakat sebagai wajib pajak.
"Kami menaruh harapan besar kepada para kolektor agar dapat memastikan SPPT sampai langsung ke tangan wajib pajak. Ketepatan distribusi akan sangat menentukan tingkat kepatuhan pembayaran,” sampainya.
Mahyudi menyampaikan, pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia menyebut, PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendanaan utama pembangunan di daerah.
"Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, baik infrastruktur, pelayanan publik, maupun program kesejahteraan," ujarnya.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Belum Diplotting? Ini Pentingnya Memastikan Letak Bidang Tanah Secara Digital
Dalam kesempatan itu, Mahyudi menyampaikan, optimisme bahwa target Rp14,6 miliar dapat tercapai. Dengan kerja sama yang solid dan komitmen bersama, kata dia, realisasi PBB-P2 tahun ini tidak hanya tercapai, tetapi juga berpotensi melampaui target.
Ia juga mengingatkan pentingnya akurasi data wajib pajak. BPPRD Muaro Jambi, katanya, terus melakukan pembaruan data untuk memastikan tidak ada lagi SPPT ganda atau ketidaksesuaian objek pajak.
"Ini bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas layanan perpajakan daerah,” katanya.
Mahyudi menyebutkan, BPPRD menetapkan batas waktu pembayaran PBB-P2 hingga 30 November 2026. Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


