Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Bongkar Dugaan Manipulasi Jam Kerja di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Kemenkes buka-bukaan soal hasil investigasi dokter internship di RSUD KH Daud Arif meninggal dunia.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membekukan sementara wahana internship di RSUD KH Daud Arief Kuala Tungkal, Jambi, menyusul meninggalnya dokter internship bernama Myta Aprilia Azmy.
Keputusan tegas itu diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
“Wahana ini kita freeze, untuk sementara tidak menjadi wahana sampai nanti hasil investigasi keseluruhan keluar,” ujar Yuli.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kemenkes menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan program internship di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Dokter Muda Tewas! Menkes Turun Langsung ke RSUD KH Daud Arif, Sistem Internship Dirombak Total?
Tak hanya membekukan wahana internship, Kemenkes juga menarik seluruh peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) maupun Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) dari seluruh fasilitas kesehatan di Kuala Tungkal, baik rumah sakit maupun puskesmas.
“Seluruh teman-teman internship saat ini kami alihkan terlebih dahulu. Jadi kita tarik semua dari wahana tersebut,” tegasnya.
Kasus meninggalnya dokter Myta Aprilia Azmy kini menjadi perhatian nasional setelah muncul dugaan adanya jam kerja berlebihan hingga manipulasi data presensi peserta internship.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan melakukan audit medis menyeluruh melalui Majelis Disiplin Profesi.
Audit tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap individu maupun institusi yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau kita ingin memberikan sanksi itu harus dilakukan audit yang sifatnya medis, tata laksana, profesionalisme, etikanya itu nanti akan dilakukan audit,” kata Menkes Budi.
Ia menegaskan hasil audit dari Majelis Disiplin Profesi melalui Konsil Kesehatan Indonesia nantinya akan menjadi dasar pemberian sanksi resmi.
Sementara itu, hasil investigasi awal Kemenkes mengungkap fakta mengejutkan. Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata, menyebut dokter Myta diduga mengalami kelebihan jam kerja selama bertugas di Instalasi Gawat Darurat (UGD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



