DJP Terima Laporan dari 12,7 Juta Wajib Pajak, Berikan Relaksasi Sanksi Pajak
DJP Terima Laporan dari 12,7 Juta Wajib Pajak-Foto: ist-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan 12. 705.335 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB.
Angka tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT OP dan 771.341 SPT Badan.
Direktorat Jenderal Pajak pun tengah mempertimbangkan untuk turut memberikan relaksasi sanksi telat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan, untuk masa tahun pajak yang harus dilaporkan pada 2025, menjadi satu hingga akhir Mei 2026.
Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT di luar batas waktu 31 Maret 2026, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
BACA JUGA:Soliditas Kader Jadi Kunci, PAN Kota Jambi Optimistis Raih Target Besar
Bimo mengatakan, relaksasi ini yang ditujukan kepada para wajib pajak badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," kata Bimo, di Jakarta, Kamis 30 April 2026.
Menurut Bimo, saat ini DJP tengah merumuskan landasan hukum untuk pemberian relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT para wajib pajak badan, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2026.
BACA JUGA:Wajib Dibawa! Kartu Rute Bus Haji Jadi Penyelamat Jemaah Haji 2026 Agar Tak Tersesat di Mekkah
"Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu," paparnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


