b9

Duh! Mobil Penyelundup Burung Dilindungi Ternyata Simpan Sabu 294 Gram, Polres Muaro Jambi Ungkap Faktanya

Duh! Mobil Penyelundup Burung Dilindungi Ternyata Simpan Sabu 294 Gram, Polres Muaro Jambi Ungkap Faktanya

Barang bukti berupa burung dilindungi serta narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan.-junaidi/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus penyelundupan burung dilindungi yang sebelumnya menghebohkan.

Satreskrim Polres Muaro Jambi menemukan adanya keterkaitan dengan peredaran narkotika setelah mendapati sabu seberat ratusan gram di dalam kendaraan yang sama.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini awalnya dilakukan Satreskrim Polres Muaro Jambi pada Rabu dini hari 29 April 2026pukul 00.50 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Awalnya, polisi menyita ratusan burung dilindungi dari tangan Edi Purwanto.

BACA JUGA:Nah! Edi Purwanto Ditangkap Satreskrim Polres Muaro Jambi, Kasus Penyelundupan Ratusan Burung Dilindung

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya juga mengamankan seorang pria bernama Junaidi (39), warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 294,19 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya. Dari kendaraan yang sama, selain kasus satwa dilindungi, kami juga menemukan narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres.

Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana untuk berbagai aktivitas ilegal lintas provinsi, mulai dari penyelundupan satwa hingga peredaran narkoba.

BACA JUGA:Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Menurut polisi, jalur Lintas Sumatera memang kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi barang ilegal karena mobilitasnya yang tinggi dan lintas wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, aparat juga mengungkap dampak besar dari penggagalan peredaran narkotika tersebut. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka penyitaan hampir 300 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.471 jiwa dari bahaya narkoba.

Nilai ekonomi barang haram tersebut pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, mencerminkan besarnya jaringan dan perputaran uang dalam bisnis ilegal ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait