b9

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Tarif Lengkap Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat Ini

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Tarif Lengkap Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat Ini

BPJS Kesehatan menetapkan 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (BGS) memberikan sinyal resmi bahwa iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan ke depannya.

Kenaikan ini diperkirakan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri  termasuk peserta yang saat ini membayar sekitar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III.

"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata BGS, dikutip Kamis (7/5/2026).

Kelompok miskin dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga tidak terdampak oleh rencana penyesuaian tersebut.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A57 5G Resmi di Indonesia: Harga Mulai Rp7,5 Juta, Ini Spesifikasi dan Perubahannya

Iuran Saat Ini Masih Mengacu Perpres 2022

Meski sinyal kenaikan sudah diberikan, besaran iuran yang berlaku hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Aturan ini juga memuat ketentuan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, serta penghapusan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

Denda hanya dikenakan apabila dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.

BACA JUGA:MG S5 EV: Spesifikasi Lengkap, 15 Fitur ADAS, dan Harga Mulai Rp333,9 Juta SUV Listrik Terlaris di IIMS 2026

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Segmen Peserta

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Iuran dibayar penuh oleh pemerintah. Tidak ada beban iuran bagi peserta.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Lembaga Pemerintahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: