b9

Deadline SPT Makin Dekat! Telat Lapor Bisa Kena Denda hingga Jutaan, Ini Batas Aman Terakhir

Deadline SPT Makin Dekat! Telat Lapor Bisa Kena Denda hingga Jutaan, Ini Batas Aman Terakhir

Ilustrasi. Cek batas akhir membuat pelaporan SPT Tahunan 2025.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Waktu terus berjalan, dan batas pelaporan SPT Tahunan 2025 kini berada di ujung waktu.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan seluruh wajib Pajak agar segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 sebelum terlambat.

Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat resmi pelaporan SPT Tahunan 2025 berakhir pada 31 Maret 2026. Sementara wajib pajak badan diberikan waktu hingga 30 April 2026.

Namun, ada kabar penting: pemerintah masih memberikan kelonggaran berupa relaksasi sanksi bagi yang terlambat.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Tajam! Turun Rp30.000 per Gram, Saatnya Borong atau Justru Jual?

Masih Ada Waktu, Tapi Jangan Sampai Lewat!

Berdasarkan kebijakan terbaru, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT masih diberi kesempatan hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Relaksasi ini juga berlaku untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Artinya, belum lapor atau belum bayar? Masih bisa diselesaikan—asal sebelum akhir April.

Lewat 30 April? Siap-Siap Kena Denda

Dilansir dari beritasatu.com, jika batas relaksasi terlewati, maka sanksi langsung diberlakukan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Berikut rincian denda yang mengintai:

BACA JUGA:Tangis Keluarga Pecah! Mahasiswi Asal Jambi Nur Alimatun Citra Lestari Jadi Korban Kecelakaan KAI di Bekasi

* Rp100.000 untuk SPT orang pribadi

* Rp1.000.000 untuk SPT badan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait