Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ke Kejati
Tersangka kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.-risza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu 12 November 2025.
Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.
Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi di Polda Jambi.
BACA JUGA:Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.
Para tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), dan WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Total sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH, sebagai tersangka.
Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa RW berperan sebagai penghubung antara Disdik Provinsi Jambi dengan WS selaku owner PT ILP.
BACA JUGA:Cerita dari Desa Hargorejo, Objek Reforma Agraria yang Menumbuhkan Harapan Warga Kulon Progo
Nah dalam proyek pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersember dari DAK ini, yang ikut lelang dan menang tender adalah PT TDI dengan ES sebagai.
"Namun di lapangan, yang mengerjakan proyek ini adalah PT ILP," kata dia, di Polda Jambi, Kamis tanggal 7 Agustus 2025.
Sejauh ini kata dia, uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp8,5 miliar.
Seperti diketahui, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terus digarap oleh penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



