b9

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ke Kejati

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ke Kejati

Tersangka kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.-risza/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Geger! Pria 53 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pondok Meja

Dalam kasus korupsi ini, sebelumnya polisi telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Disdik Provinsi Jambi, berinisial ZH, sebagai tersangka.

Terbaru adalah, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini.

Ketiga tersangka kasus korupsi ini, berasal dari luar Disdik Provinsi Jambi. Mereka adalah RW selaku broker, WS selaku Direktur PT ILP, dan ES dari PT TDI.

Seperti diketahui, ZH ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Geger! Pria 53 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pondok Meja

Kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK kepada Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

"Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta," jelas Kombes Taufik.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Klarifikasi Isu Tunggakan Honor Rp250 Juta kepada Mantan Pengacara

Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: