Setelah Dua Kali Janji, Jokowi Absen Saat Sidang CLS Soal Ijazah Digelar di PN Solo
Jokowi Dodo-/jambi-independent. co. id-
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah tidak menghadiri sidang mediasi perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Padahal, sebelumnya Jokowi pernah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan menunjukkan ijazah aslinya di hadapan majelis hakim.
Gugatan CLS tersebut diajukan oleh dua warga bernama Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang didampingi pengacara Muhammad Taufiq.
Menurut Taufiq, mediasi seharusnya dihadiri langsung oleh para pihak utama atau prinsipal. Dalam hal ini, para penggugat hadir, namun pihak tergugat, yakni Jokowi, tidak tampak di ruang sidang.
Ia menilai ketidakhadiran Jokowi menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara damai.
Bahkan, tawaran mediator agar Jokowi mengikuti sidang secara virtual pun disebut ditolak oleh tim kuasa hukumnya. Taufiq memprediksi, mediasi akan berakhir buntu atau deadlock.
BACA JUGA:AS Dirikan Pusat Koordinasi Sipil-Militer di Israel untuk Dukung Stabilitas Gaza
Ketidakhadiran Jokowi memunculkan tanda tanya, sebab pada beberapa kesempatan sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah menegaskan siap memperlihatkan ijazahnya di pengadilan.
Pada Mei 2025, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya akan membuka ijazah di sidang agar isu dugaan ijazah palsu segera jelas dan tuntas.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi komentar Megawati Soekarnoputri yang menyebut kasus tersebut bisa selesai hanya dengan memperlihatkan ijazah.
BACA JUGA:Wuling Cloud EV Dominasi Pasar Mobil Listrik Hatchback, Terjual 1.955 Unit Sepanjang 2025
Jokowi juga mengungkapkan bahwa ijazahnya telah diserahkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk diuji keasliannya, dan hasilnya dinyatakan asli.
Pada awal Mei 2025, Jokowi kembali menegaskan kesiapannya hadir di persidangan setelah proses mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



