Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kejari Sungai Penuh Buka Peluang Bakal Ada Tersangka Baru
Ilustrasi. Kejari Sungai Penuh mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci, ternyata tak berhenti pada 10 tersangka saja.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, malah telah memeriksa sejumlah anggota dewan, sebagai saksi dalam kasus korupsi PJU di Dishub Kerinci ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh Tomy Ferdian, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengaku pihaknya telah memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci termasuk unsur pimpinan.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus JPU ini, hanya saja masih menunggu 2 alat bukti yang sah.
BACA JUGA:Terungkap! Tersangka Korupsi Pengadaan PJU di Dishub Kerinci Ubah Tender Jadi Penunjukan Langsung
"Tidak menutup kemungkinan jika ada yang mengarah ke arah situ (tersangka baru), minimal dua alat bukti yang cukup akan kami tetapkan juga sebagai tersangka," ujar Tomy.
Ia mengatakan, kasus bisa dikatakan tahap pengembangan. Namun ia tidak menjelaskan secara detail prosesnya, begitupun saksi-saksi dari anggota dewan yang diperiksa.
“Intinya masih pemeriksaan,” bebernya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi PJU Dinas Perhubungan Kerinci.
Mereka terdiri dari Kadis Perhubungan HC, PPTK NE, RDF, AA, serta lima pihak swasta masing-masing FM, AT, GW, JR, dan GA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



