b9

Nah Loh! KPK Dalami Isu Ada Anggota Dewan Dapat Jatah Haji Khusus dari Kuota Tambahan

Nah Loh! KPK Dalami Isu Ada Anggota Dewan Dapat Jatah Haji Khusus dari Kuota Tambahan

KPT lakukan OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami informasi, terkait dugaan pemberian kuota haji khusus bagi anggota DPR dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. 

Diduga kuat kuota haji khusus diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hari Selasa 19 Agustus 2025.
"Infonya, ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut," kata Budi Prasetyo, dikutip dari beritasatu.com.

Hanya saja, kata Budi, penyidik KPK saat ini sedang fokus mengusut dugaan pergeseran kuota haji reguler ke kuota haji khusus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

BACA JUGA:Duh! KPK Geledah Rumah Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

"Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," tandas Budi.

Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara korupsi kuota haji ini ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

KPK sudah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, kediaman Gus Yaqut di Jakarta sudah digeledah KPK dan menemukan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

BACA JUGA:Walah! 100 Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diselidiki KPK

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang dikeluarkan Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 Tahun 2024. 

Tak hanya itu, KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: