b9

Duh! KPK Geledah Rumah Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Duh! KPK Geledah Rumah Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut.

KPK geledah rumah Yaqut ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. 

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat tanggal 15 Agustus 2025.

Rumah Gus Yaqut yang digeledah KPK terletak di daerah Jakarta Timur. Budi belum membeberkan soal perolehan bukti yang diamankan penyidik dari giat ini mengingat penggeledahan masih berlangsung.

BACA JUGA:Wah-wah! OTT KPK di Inhuntani V Jakarta Ternyata Terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan 

"Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," ungkap Budi, dikutip dari beritasatu.com. 

Sementara itu, KPK sempat menyatakan tak menutup kemungkinan memanggil kembali Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. 

Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan kembali dinilai dapat membantu mengungkap perkara yang dimaksud.  

"Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.  

BACA JUGA:Walah! 100 Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diselidiki KPK

"Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh. Baik dari rangkaian penggeledahan, maupun nanti dari pemeriksaan para saksi," tambahnya. 

Diketahui, kasus ini berawal dari pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Aturan tersebut menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, faktanya, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas justru membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: