Walah! 100 Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diselidiki KPK
Ilustrasi. KPK menduga ada 100 travel haji yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam kasus korupsi kuota haji, diduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan atau travel haji yang terlibat.
Hal ini berdasarkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 12 Agustus 2025.
Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
BACA JUGA:KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Sesuai Niat Awal Presiden
Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Blak-blakan! KPK Sebut Ada Dugaan Persengkongkolan Pembagian Kuota Haji
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




