Korupsi Pertamina Rp285 T: Kejagung Tetapkan 9 Nama Baru sebagai Tersangka
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Pertamina--RRI
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Berikut daftar kesembilan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285 Triliun
1. Muhammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM);
2. Alfian Nasution, menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015;
BACA JUGA:SKK Migas PetroChina Ikut Tanam Jagung Serentak Kuartal III, Polres Tanjab Timur Berikan Apresiasi
3. Hanung Budya Yuktyanta, menjabat sbagai Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014;
4. Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018;
5. Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018–2020;
6. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping;
BACA JUGA:Disita! 13.890 Hektare Sawit dan Kayu di 5 Perusahaan Ini Masuk Kawasan Hutan
7. Hasto Wibowo, menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain tahun 2018–2020;
8. Martin Haendra Nata, menjabat sebagai Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021; dan
9. Indra Putra Harsono, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
Kesembilan tersangka baru ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada konferensi pers, Kamis, 10 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



