AWARDS
b9

Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Minyak Senilai Rp1,17 Triliun

Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Minyak Senilai Rp1,17 Triliun

Kapal tanker MT Arman 114.-Antara/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berikut muatannya, yaitu minyak mentah ringan (light crude oil). 

Lelang akan digelar pada Selasa 2 Desember 2025 dan dapat diikuti melalui laman lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Sementara sesi penjelasan lelang (aanwijzing) digelar pada Senin 24 November 2025 pukul 14.00-16.00 WIB. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh hasil penjelasan dan kondisi objek apa adanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa "objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel."

BACA JUGA:Prabowo Fokus Benahi Kawasan Ilegal Lewat Koordinasi Lintas Lembaga

Lelang diselenggarakan melalui KPKNL Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembuangan limbah berdasarkan putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

Anang merinci bahwa nilai limit lelang mencapai Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan Rp118 miliar. 

Peserta hanya diperbolehkan dari kalangan badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau pihak yang berstatus kontraktor maupun afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah ke situs lelang serta dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. 

BACA JUGA:KAI Siapkan 7.982 Perjalanan untuk Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kapal tanker MT Arman 114 sendiri merupakan barang bukti rampasan dalam perkara pembuangan limbah laut yang melibatkan nakhoda Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. 

Pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta menetapkan kapal bersama muatannya dirampas untuk negara.

Kasus ini terungkap setelah patroli Bakamla RI mendapati dua kapal yang mematikan sistem AIS dan diduga melakukan transfer minyak ilegal. 

Melalui pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat pipa kedua kapal tersambung dan ditemukan tumpahan minyak dari MT Arman 114.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: