b9

ANRI Konfirmasi Ketiadaan Arsip Ijazah Milik Jokowi

ANRI Konfirmasi Ketiadaan Arsip Ijazah Milik Jokowi

Gedung Arsip Nasional Republik Indonnesia-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana terkait gugatan yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Gugatan tersebut menyangkut permohonan sengketa informasi publik mengenai dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sidang berlangsung di kantor KIP, Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan dihadiri langsung oleh Bonatua sebagai pemohon dan perwakilan ANRI sebagai pihak termohon.

BACA JUGA:Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Isu Kunjungan Prabowo ke Israel

Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin oleh Syawaludin membacakan tiga poin permohonan yang diajukan oleh Bonatua.

Inti dari permohonan tersebut adalah permintaan salinan ijazah Presiden Jokowi yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden pada pemilihan tahun 2014 dan 2019.

Bonatua mengajukan permintaan tersebut melalui layanan e-PPID ANRI pada 4 Agustus 2025, namun merasa tidak memperoleh jawaban yang memadai sehingga melanjutkannya ke tahap sengketa informasi publik.

BACA JUGA:Tersertifikasi Sejak Tahun 2019, SKK Migas PetroChina Terus Perkuat Budaya Antisuap Melalui Pelatihan SMAP SNI

Ketua majelis, Syawaludin, kemudian menanyakan kepada perwakilan ANRI mengenai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Bonatua.

“Dengan adanya permohonan dari pemohon ini, apakah saudara menanggapinya? Ada jawaban atau surat balasan yang dikirimkan?” tanya Syawaludin kepada pihak ANRI dalam sidang.

Perwakilan ANRI menjelaskan bahwa sistem e-PPID secara otomatis memberikan konfirmasi penerimaan permohonan pada 8 Agustus 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran dan Perkuat Integritas Karyawan, SKK Migas PetroChina Gelar Pelatihan SMAP SNI ISO 37001

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan tanggapan resmi dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana diatur dalam prosedur pelayanan informasi publik.

Dalam tanggapan tersebut, ANRI menyampaikan bahwa lembaganya tidak memiliki arsip atau salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: