Nah! Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta Jadi Tersangka Kasus Lampu Jalan Tahun 2023

Nah! Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta Jadi Tersangka Kasus Lampu Jalan Tahun 2023

Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, ditetapkan jadi tersangka.-safrial/jambi-independent.co.id-

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejari Sungai Penuh, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Kerinci.

Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta, ditetapkan tersangka oleh Kejari Sungai Penuh.

Penetapan tersangka ini dilakukan, lewat proses cukup panjang dalam kasus pengadaan PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci.

Hal ini disampaikan Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA:Kabar Gembira! BSU Tahap 2 Cair Juli 2025, Cek Cara Klaimnya Agar Tidak Ketinggalan!

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan PJU terjadi tahun anggaran 2023, dan Kejari Sungai Penuh telah melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan.

Akhirnya Kejari Sungai Penuh menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan PJU ini.

Tujuh tersangka Yani Heri Cipta (HC) selaku pengguna anggaran juga sebagai Kadis Perhubungan Kerinci.

Kemudian NE selalu PPTK, F penyedia atau Direktur PT WTM. AN penyedia atau dari CV TAP, kemudian SM Direktur GAW, G Direktur CV BS dan J Direktur CV AK. 

BACA JUGA:Resmi! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Kejari menjelaskan, bahwa penyidik Kejari Sungai Penuh setelah melakukan proses hukum dari awal sampai penetapan tersangka sejak Februari 2025.

“Kerugian negara dalam kasus PJU ini lebih dari Rp2,7 miliar, dari total anggaran Rp5,3 miliar,” jelasnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan lelang yang seharusnya dengan dana sebesar itu dengan lelang.

Kemudian juga terdapat unsur kesengajaan dengan tidak melakukan tender. Dengan cara memecah menjadi 41 paket proyek penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: