Pelecehan pada Hukum: Ketidakpedulian pada Kemanusiaan, Mengganggu Keteraturan Sosial dan Merusak Peradaban

Pelecehan pada Hukum: Ketidakpedulian pada Kemanusiaan, Mengganggu Keteraturan Sosial dan Merusak Peradaban

Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov Bengkulu, Siapkan Infrastruktur untuk Listrik Lebih Andal

BACA JUGA:Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global

Hukum sebagai kesepakatan yang memiliki kekuatan politik sosial ekonomi dan berbagai gatra kehidupan lainnya menjadi simbol beradabnya suatu bangsa dan negara. Hukum sebagai simbol peradaban memiliki spirit untuk  :

1. Menyelesaikan konflik atau berbagai permasalahan yang kontra produktif secara beradab atau melalui tatanan atau aturan yang telah disepakati yang tertuang dalam hukum acara.

2. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas. Hal ini merupakan suatu upaya bahwa efek atau dampak dari penegakkan hukum atau hasil penegakkan hukum tidak sebatas projustitia atau demi keadilan namun juga dapat dimanfaatkan bagi upaya upaya : 

a. Pencegahan 

b. Perbaikan infrastruktur dan sistem pendukung bagi pelayanan kepada publik 

BACA JUGA:Unand Terima 2.350 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025, 1.044 Penerima KIP-K

BACA JUGA:Mempertahankan Geliat Ekonomi Lebaran

c. Peningkatan kualitas pelayanan kepada publik yang berstandar prima 

d. Pembangunan atau hal hal yang bersifat visioner problem solving dan penyiapan masa depan yang lebih baik.

3. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban maupun pencari keadilan. Hukum melayani bagi private, corporate, institusi, kelompok masyarakat maupun bagi negara.

4. Membangun budaya tertib atau budaya patuh hukum 

5. Adanya kepastian karena hukum merupakan panglima.

6. Mencerdaskan kehidupan bangsa karena merupakan bagian dari literasi dan edukasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: