Soal Stockpile PT SAS, DLH Kota Jambi Sebut Kewenangan Ada di Pemprov Jambi

Soal Stockpile PT SAS, DLH Kota Jambi Sebut Kewenangan Ada di Pemprov Jambi

Pemkot Jambi saat mengecek lokasi pembuatan stockpile batu bara, yang dibangun PT SAS.-dok/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Keberadaan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, terus menuai sorotan.

Masalah stockpile batu bara milik PT SAS yang ada di dekat pemukiman warga, bahkan menjadi perhatian DPR RI.

Belakangan, masalah ini terus dibenturkan dengan Pemkot Jambi, yang diminta untuk tegas menyikapi hal ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, mengatakan bahwa dokumen lingkungan terkait proyek tersebut bukan di bawah otoritas DLH Kota Jambi.

BACA JUGA:Duh! Tertipu Investasi Bodong Ratusan Juta, 4 Warga Jambi Lapor Polisi

Dia menyatakan, dokumen lingkungan itu berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Menurut Ardi, hal ini dikarenakan cakupan proyek PT SAS yang melibatkan beberapa wilayah di Provinsi Jambi, termasuk pembangunan jalur transportasi batu bara serta fasilitas dermaga (stockpile).

“Proyek PT SAS ini bersifat lintas kabupaten dan kota, sehingga dokumen lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan berada di tangan Pemerintah Provinsi,” kata Ardi hari Kamis tanggal 3 Juli 2025, dikutip dari jambiindependent.bacakoran.id.

Sementara itu, Pemkot Jambi tetap tegas menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan PT SAS harus sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

BACA JUGA: Zodiak yang Paling Suka Overthinking: Sering Kepikiran Hal Kecil jadi Beban Besar

Pernyataan ini diperkuat oleh Wali Kota Jambi, Maulana, yang menegaskan sikap pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. 

Ardi menambahkan, meskipun DLH Kota Jambi tidak mengeluarkan izin lingkungan secara langsung untuk proyek tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

Selain itu juga, memastikan PT SAS mematuhi aturan yang berlaku demi menghindari dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.

Kepedulian ini muncul menyusul adanya protes dari warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali yang menolak aktivitas land clearing yang dilakukan PT SAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: