Polda Jambi Limpahkan 2 Tersangka Kasus Video Mesum 'Enak Yank' ke Kejati Jambi

Polda Jambi Limpahkan 2 Tersangka Kasus Video Mesum 'Enak Yank' ke Kejati Jambi

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 2 tersangka kasus video mesum 'Enak Yank' ke Kejati Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Berikut Pesan Hasto Kristiyanto untuk Kader dan Simpatisan PDIP

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: