Polda Jambi Limpahkan 2 Tersangka Kasus Video Mesum 'Enak Yank' ke Kejati Jambi
Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 2 tersangka kasus video mesum 'Enak Yank' ke Kejati Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya melimpahkan 2 tersangka kasus video mesum 'Enak Yank' ke Kejati Jambi.
Pelimpahan 2 tersangka kasus video mesum 'Enak Yank' ini, dilakukan pada hari Senin 13 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ps Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widodo, saat dikonfirmasi. "Tersangka sudah dilimpahkan," kata dia.
Diketahui, kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' tersebut adalah eks mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi, dengan inisial KN dan MA.
BACA JUGA:Pimpin Apel Peningkatan Disiplin Aparatur, Ini Amanat Pj Wali Kota Jambi
BACA JUGA:Sambut 3 Atlet Muda Karate-Do Kota Jambi Di Grha Siginjai, Pj Wali Kota: Membanggakan!
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024. Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi sejak Rabu 9 Oktober 2024 .
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan dua tersangka kasus Pornografi ini disampaikan langsung oleh Ps Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, pada Kamis 3 Oktober 2024.
Reza mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: