Pelaku PETI Diberi Waktu 7 Hari Keluarkan Alat Berat di Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, Ini Surat Edarannya
Bupati Bungo Mashuri memimpin rapat penertiban PETI di Kabupaten Bungo.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemkab Bungo bersama Forkopimda mengadakan rapat koordinasi terkait penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.
Rapat penertiban PETI yang digelar di ruang utama Kantor Bupati Bungo pada Selasa 14 Januari 2025 ini, dipimpin langsung oleh Bupati Bungo Mashuri, didampingi Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, sejumlah Kepala OPD, Camat, KPHP, dan Rio Sungai Telang.
Dalam rapat tersebut, Mashuri mengungkapkan bahwa lebih dari 130 ekskavator digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Telang, Bathin III Ulu.
Razia telah dilakukan oleh jajaran kapolres, camat, dan Datuk Rio atau kades, serta berhasil mengamankan sejumlah alat berat.
BACA JUGA:Nikmati Diskon Tarif Listrik 50%, Begini Kata Warga Lubuk Linggau
Dia menegaskan, seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan, termasuk penggunaan alat berat dan mesin kecil seperti dompeng.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda sepakat memberikan waktu hingga 21 Januari 2025 bagi pemilik alat berat untuk mengeluarkan peralatan mereka dari wilayah Bathin III Ulu.
“Kami beri waktu 7 hari. Jika masih ada alat yang belum dikeluarkan setelah batas waktu, pemerintah akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mashuri.
Pemkab Bungo juga mengeluarkan surat himbauan bernomor 600.4.5/20/DLH/2025 pada Kamis (14/01), yang menjelaskan larangan PETI di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Jadi Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini Siap Bersinergi untuk Jaga Situasi Kamtibmas
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
1. Setiap orang dilarang melakukan usaha PETI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: