Berkas Lengkap, Penyidik Polda Jambi Limpahkan 6 Tersangka Kasus Elnusa, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berkas Lengkap, Penyidik Polda Jambi Limpahkan 6 Tersangka Kasus Elnusa, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

6 tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilimpahkan ke Kejati Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jambi, telah merampungkan berkas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang membawa-bawa nama PT Elnusa Petrofin.

Enam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pelimpahan tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Senin 30 Desember 2024.

"Sudah kita limpahkan tadi siang, jam 14.00," kata AKBP Reza. Informasi yang didapat, 6 tersangka itu adalah Abdul Rahman S, Yon Abimayu, Naufal Pauzi, Jefri Aswandi, Defrio Saputra, dan Rado.

BACA JUGA:New Honda PCX160, Big Skutik Premium dengan Gaya Baru Resmi Diluncurkan di Jambi

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Siaga Nataru, PLN UID S2JB Sambangi Pos PAM dan Pos Terpadu

Pelimpahan ini dilakukan, setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka sudah lengkap.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Awalnya tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.

Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

BACA JUGA:Percepat Laporan Keuangan Tahun 2024, Pj Wali Kota Jambi Minta Kepala OPD Tanda Tangani Pakta Integritas

BACA JUGA:Jangan Abaikan! Minum Kopi atau Teh Bisa Menurunkan Risiko Kanker Kepala dan Leher

"Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya," Kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 4 November 2024.

Alumni akpol 2000 itu menyebutkan bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menemtukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: