DJP Beri Waktu 1 Bulan untuk PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah, Ini Kendaraan yang Masuk Barang Mewah

DJP Beri Waktu 1 Bulan untuk PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah, Ini Kendaraan yang Masuk Barang Mewah

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.-ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang mewah.

"Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, terkait PPN 12 persen terhadap barang mewah, Kamis 2 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah baru berlaku penuh pada 1 Februari 2025.

Sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.

BACA JUGA:Atlet Muda Asal Lahat Lolos Pelatnas Anggar Usai Juarai Kejurnas 2024

BACA JUGA:Mampu Menjaga Kamtibmas Selama 2024, Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi Polda Jambi

Menurut Suryo, waktu transisi itu disiapkan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.

Faktur pajak adalah bukti atau dokumen atas transaksi yang dikenakan PPN yang dibuat oleh wajib pajak PKP.

Mengingat PMK terbit di penghujung tahun, maka DJP menyiapkan waktu transisi.

"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem. Otomatis, pada waktu mengubah sistem pun, kami akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo.

BACA JUGA:Bank Jambi Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Tanggalnya

BACA JUGA:PLN dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Sepakati Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 10,38 MVA

Barang yang termasuk mewah adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Rincian kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah merujuk pada PMK 42/2022, di antaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: