Simak! Selain Punya Modal Rp5 Miliar, Ini Syarat Sumur Rakyat yang Bisa Dikelola UMKM

Simak! Selain Punya Modal Rp5 Miliar, Ini Syarat Sumur Rakyat yang Bisa Dikelola UMKM

Salah satu sumur minyak yang dikelola oleh rakyat di Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan BUMD kini bisa mengelola sumur tua, tak hanya sumur rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Selasa 1 Juli 2025.

Dengan ini, diharapkan sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan UMKM dan juga koperasi, bisa meningkatkan produksi migas secara nasional.

Yuliot menilai keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dapat mengefisienkan pengelolaan sumur tua apabila dibandingkan dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola sumur itu sendirian.

BACA JUGA:Sah! Pemerintah Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat, Tapi Ada Syaratnya

Adapun UMKM yang diperbolehkan untuk mengelola sumur tua dan sumur rakyat haruslah dalam bentuk PT, bermodalkan minimal Rp5 miliar untuk skala kecil dan Rp10 miliar untuk skala menengah, serta melibatkan masyarakat setempat.

Kerja sama pengusahaan sumur tua, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Sejak lebih dari satu dekade lalu, terdapat 1.400 sumur tua yang sudah digarap.

Tingkat produksi dari sumur tua tersebut tercatat sebesar 1.600 barel minyak per hari, dengan lokasi yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Dengan diizinkannya UMKM, berikut dengan koperasi dan BUMD dalam mengelola sumur tua, Yuliot berharap ada peningkatan lifting minyak nasional pada 2025.

BACA JUGA:Catet! Ini Kriteria Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2025-2029 bagi Adri dan Cecep Suryana

Untuk diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan produksi migas; mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi; perbaikan tata kelola migas; serta implementasi teknologi terbaru di bidang migas.

Permen tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan diundangkan pada 10 Juni 2025.

Yuliot membidik tambahan lifting minyak sebesar 10 ribu–15 ribu barel per hari (bph) dari sumur rakyat yang dilegalkan oleh pemerintah.

Yuliot memperkirakan inventarisasi akan berlangsung selama satu bulan, sehingga pada Agustus nanti, pemerintah sudah bisa menghitung lifting dari sumur rakyat menjadi bagian dari lifting nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: