Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Informasi Lengkap dan Penting
Ilustrasi BPJS Kesehatan--Instagram bpjskesehatan_ri
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung agar dapat mengelola ekspektasi serta mengantisipasi biaya tambahan untuk layanan tertentu. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang optimal pada Kesehatan dasar masyarakat.
Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi kesehatan nasional di Indonesia yang menawarkan berbagai tingkat iuran:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.
Kelas 3: Rp35.000 per bulan per orang, setelah subsidi pemerintah Rp7.000 dari tarif asli Rp42.000.
Namun, tidak semua jenis layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya ada 21 jenis pelayanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
BACA JUGA:Mohabbatein (2000): Kisah Cinta yang Abadi dalam Bingkai Tradisi dan Pemberontakan
BACA JUGA:Zodiak yang Saling Bertentangan: Ketidakcocokan dalam Astrologi
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
• Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
• Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya.
• Perawatan gigi seperti pemasangan behel.
• Penyakit akibat tindak pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: