Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh, Dana yang Diterima Cabor Tak Sesuai NPHD

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh, Dana yang Diterima Cabor Tak Sesuai NPHD

Kasus dana hibah KONI Sungai Penuh terus bergulir.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus Korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, Senin 9 September 2024.

Ada 4 terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh itu, yaitu Khairi, Benny Zekmana, Triko Marfendri, dan Khusaeri Seger.

Dalam sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menghadirkan 12 saksi. 

Mereka ini merupakan para ketua cabang olahraga (cabor) di bawah KONI Sungai Penuh.

BACA JUGA:Sungai Keruh, Warga di Kabupaten Bungo Kesulitan Air Bersih, Gara-gara PETI?

BACA JUGA:Kasus Penghinaan, Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Prof Khairunnas Rajab Ditetapkan Sebagai Tersangka

Para ketua cabor ini adalah Iwan Purniadi (PABSI), Toleh Adi Warso (Esport dan Panjat Tebing), Jafar Maha (Karate), Feri Arya Sandi, Pardinal Markos (Gulat), Ade Rahma Putra (Pobsi), Yos Rizal (Dayung), Irmawan Susanto (Arung Jeram).

Kemudian, ada juga Linggar Maizan (Cricket), Maya Anarista (Drum Band), Indra Abdi Saputra (Tenis Lapangan), dan Afri Yaser (PBSI).

Dari keterangannya, para saksi menyebutkan bahwa mereka tidak menerima dana sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD). 

Iwan Purniadi misalnya. Ketua PABSI Kota Sungai Penuh ini mengatakan, dana yang diterima cabor yang dipimpinnya tidak sesuai dengan berita acara.

BACA JUGA:PetroChina International Jabung Ltd dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Tanjabtim

BACA JUGA:Ini Nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029 yang Dilantik Hari Ini, Senin 9 September 2024

"Di berita acara Rp12 juta lebih, tapi yang diterima hanya Rp11 juta lebih," katanya saat memberi keterangan. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui jumlah yang diterima masing-masing atlet dan offcial dalam kegiatan Porprov Jambi tahun 2023. Dia mengaku tidak ingat.

Terkait selisih uang yang diterima cabornya tersebut, menurut Iwan Purniadi disebut sebagai potongan pajak. Namun, dirinya sendiri mengaku tidak menerima bukti potongan pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: