Sepeda Listrik Jadi Sasaran Operasi Patuh 2024, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Sepeda Listrik Jadi Sasaran Operasi Patuh 2024, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya harus sesuai aturan-Ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan sepeda listrik harus mematuhi aturan tertentu dan tidak bisa digunakan sembarangan.

Penggunaan sepeda listrik kini sedang menjadi tren di kalangan masyarakat, baik di kalangan dewasa maupun anak-anak.

Meski demikian, penggunaan sepeda listrik di jalan raya atau umum dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyatakan bahwa sepeda listrik seharusnya hanya digunakan di kawasan tertentu, seperti dalam komplek perumahan.

BACA JUGA:Maling Motor dan HP di Rumah Ketua RT di Legok Kota Jambi, 2 Pria Ini Dipenjara

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Cek Angsurannya Disini

"Jika ingin menggunakan sepeda listrik di jalan raya atau umum, harus dilaporkan dan didaftarkan layaknya kendaraan bermotor," ujarnya pada Jumat, 12 Juli 2024.

Kombes Pol Dhafi menegaskan bahwa sepeda listrik yang digunakan di jalan raya harus didaftarkan ke Samsat atau pihak kepolisian untuk mendapatkan dokumen resmi seperti BPKB.

"Sepeda listrik yang digunakan di jalan umum harus didaftarkan di Samsat atau kepolisian dan mendapatkan BPKB. Ketentuannya memang seperti itu sebelum bisa digunakan di jalan raya," jelasnya.

Jika sepeda listrik tidak didaftarkan ke Samsat atau kepolisian, penggunaannya harus dibatasi di dalam komplek perumahan.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 20 Juta Angsuran Rp 300 Ribuan Perbulan

BACA JUGA:Update Harga HP iPhone 11, iPhone 12 hingga iPhone 15 Terbaru di iBOX Bulan Juli 2024

"Dalam Operasi Patuh 2024, sepeda listrik yang digunakan di jalan umum tanpa pendaftaran akan menjadi salah satu sasaran penindakan," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Dhafi, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tanpa pendaftaran resmi memiliki beberapa risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: