Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Ini Syarat dari Dirlantas Polda Jambi

Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Ini Syarat dari Dirlantas Polda Jambi

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, telah membuka lagi operasional angkutan batu bara.

Kebijakan operasional untuk angkutan batu bara di Jambi ini, dimulai sejak Kamis tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Surat bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait. Di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Romi Tantang PKS Bergabung Lawan Petahana di Pilgub Jambi

BACA JUGA:M Fadhil Arief Kembali Berpasangan dengan Bakhtiar, Daftar Ikut Pilkada Batanghari Jilid II

Isi surat edaran itu menyebutkan, bahwa hauling atau kegiatan angkutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai. 

Ini berarti pula, angkutan truk batu bara kembali bisa beroperasi di Provinsi Jambi setelah cukup lama dihentikan.

Menanggapi hal tersebut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengakui bahwa operasional angkutan batu bara itu sudah mulai berjalan.

Meski begitu kata Kombes Dhafi, Pemprov Jambi juga harus bisa manajemen operasional angkutan batu bara tersebut.

BACA JUGA:HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-44, Kapolda Jambi: Terus Tebarkan Kebaikan

BACA JUGA:Ide Simpel Olahan dari Paru Sapi: Ini Dia Resep Oseng Paru Cabe Ijo

Yang dimaksudnya adalah, perusahaan tambang yang berada di bawah naungan BPTB harus mematuhi kuota. Apalagi, hal itu sudah disampaikan pada beberapa pertemuan sebelumnya.

"Biarkan itu berjalan, dengan catatan memang dan sudah disampaikan pada saat rapat-rapat sebelumnya. Perusahaan tambang yang di bawah naungan BPTB itu harus mematuhi kuota," katanya, hari Selasa tanggal 7 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: