Amankan 6 Tersangka, Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi

Amankan 6 Tersangka, Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi

Polres Muaro Jambi amankan 6 tersangka penangkapan kasus narkotika-Foto : Junaidi-Jambi-independent.co.id

Serta barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini, katanya, apabila satu butir digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 64 orang.

"Nilai sabu yang dimusnahkan hari ini, jika dikonversikan kedalam bentuk uang, yaitu berjumlah sekitar Rp.128.050.000, dan Pil Ekstasi yang dimusnahkan hari ini apabila dikonversikan kedalam bentuk uang, berjumlah sekitar Rp.19.200.000," sebutnya.

BACA JUGA:Bayar Listrik di Awal Bulan Pakai PLN Mobile Bisa Dapat Hadiah Kulkas Side by Side

BACA JUGA:APPKSI Minta Pabrik Sawit Tanpa Kebun Segera Ditindak

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram merinci, dari TKP Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar Pihkanya berhasil menangkap 3 orang laki laki dan satu orang perempuan dengan barang bukti Shabu keseluruhan seberat 93,43 gram dan pil ekstacy berjumlah 64 butir. 

Dari TKP Desa Kasang Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu pihaknya berhasil mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan dengan barang bukti Shabu seberat 5,07 gram.

"Jadi total semua yang berhasil kami amankan sebanyak 6 orang tersangka," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: