Mahkamah Konstitusi Sebut Tak Ada Bukti Intervensi Presiden terhadap Perubahan Syarat Paslon

Mahkamah Konstitusi Sebut Tak Ada Bukti Intervensi Presiden terhadap Perubahan Syarat Paslon

Sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 22 April 2024 yang masih berlangsung.-ist/jambi-independent.co.id-youtube MK

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon.

Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendalilkan adanya intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditolak oleh MK.

Arief menyatakan bahwa Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan yang Cocok Dikonsumsi Saat Pencernaan Bermasalah

BACA JUGA:MK Sebut Tidak Mengubah PKPU 19/2023, KPU Tak Melanggar Hukum

Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK.

Dia juga menjelaskan bahwa latar belakang dan keberlakuan putusan telah berkali-kali ditegaskan oleh Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.

“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” kata Arief, Senin 22 April 2024.

MK menyimpulkan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK juga menyatakan bahwa hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.

BACA JUGA:MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres

BACA JUGA:Piala Asia U-23 2024, Babat Yordania dengan skor 4-1, Timnas Indonesia Dipastikan Masuk 8 Besar

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan terkait dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon.

Hal ini menjadi bagian dari putusan MK terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: