AWARDS
b9

Tahukah Kamu? Mahkamah Konstitusi Putuskan Penulisan 'Batanghari' Salah

Tahukah Kamu? Mahkamah Konstitusi Putuskan Penulisan 'Batanghari' Salah

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang duduki jabatan sipil harus pensiun.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perhatian Pemkab Batang Hari di bawah kepimpinan Bupati Batang Hari M Fadhil Arief terhadap daerah, kembali teruji.

Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari. 

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penulisan “Batanghari” yang disambung tidak sesuai dengan konstitusi.

Penulihannya harus dipisah, menjadi "Batang Hari". Putusan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan di Gedung MK, Selasa tanggal 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Ketahuan Kan! PETI di Merangin Masih Merajalela, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1,2 Kilogram Emas

Bupati Batang Hari M Fadhil Arief hadir langsung dalam putusan tersebut, bersama tim hukum Pemkab Batang Hari.

“Majelis hakim menyatakan, kata ‘Batanghari’ dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai ‘Batang Hari’,” jelas Monang, kuasa hukum Pemkab Batang Hari yang menjadi pemohon dalam perkara ini.

Saat dikonfirmasi Monang mengatakan, gugatan ini diajukan lantaran penulisan nama daerah yang disambung dianggap mengabaikan aspek historis dan identitas budaya masyarakat. 

Menurutnya, secara etimologis dan sosiokultural, masyarakat mengenal nama kabupaten itu sebagai “Batang Hari”, bukan “Batanghari”.

BACA JUGA:Blak-blakan! Nopri Ungkap Alasan Dia Menghabisi Nyawa Personel Polres Muaro Jambi

“Nama ‘Batang Hari’ itu punya sejarah panjang. Itu bukan sekadar administratif, tapi menyangkut identitas. Kami bersyukur Mahkamah (MK) sejalan dengan argumen kami,” ujar Monang saat dihubungi.

Ke depan, seluruh dokumen hukum, surat menyurat, hingga papan nama dan branding resmi pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan penulisan yang benar, yakni “Kabupaten Batang Hari”, dengan pemisahan dua kata.

Dia kembali menegaskan, penulisan Batang Hari sudah sah dan resmi. 

Putusan MK ini sekaligus menjadi koreksi atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, yang selama ini tercatat menggunakan versi penulisan tidak sesuai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait