Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (2)
Musri Nauli-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Melanjutkan materi tentang Menguji Peraturan perundang-undangan, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tempat diajukan permohonannya.
Terhadap pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang dasar dan UU MK menegaskan.
Sedangkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung. Undang-undang dasar dan UU kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung memberikan jawaban tegas.
BACA JUGA:Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (1)
Pada prinspnya materi yang diajukan adalah sama. Baik dilihat dari tahap prosedural maupun materi peraturan perundang-undangan.
Berbagai asas-asas seperti Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior dapat dipilih dan digunakan.
Belum lagi berbagai asas-asas Umum Pemerintahan yang sebagai sandaran untuk dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Namun sebelum sampai ke tahap untuk menggunakan asas-asas didalam mengiris peraturan perundang-undangan yang mau diuji, penguasaan peraturan perundang-undangan juga harus dikuasai.
BACA JUGA:Wow! 3 Shio Ini Bakal Dapat Peningkatan Karir di Minggu Ini
UU No. 12 Tahun 2011 termasuk peraturan perundang-undangan terbaru yang menyebutkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di dalam literatur sering disebutkan sebagai tata urutan perundang-undangan. Atau biasa juga dikenal hirarkhi peraturan perundang-undangan.
Konsep ini kemudian dikenal grundnorm. Lebih jelas diuraikan oleh Hans Kelsen sebagai Staatsfundamentalnorm. Atau teori theorie von stufenbau der rechtsordnung.
Secara prinsip theorie von stufenbau der rechtsordnung harus mengatur norma fundamental negara (staats fundamental norm), aturan dasar negara (staats grund gesetz), undang-undang formal (formell gesetz) dan peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verodnung en autonome satzung).
BACA JUGA:Ada Temuan Saat Sidak ke Depot Pertamina Jambi, Fasha Minta Seluruh Mobil Tangki Harus Tera Ulang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



