Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Mantan Kades Mekar Sari, Kabupaten Muaro Jambi kini ditahan karena tersandung kasus korupsi dana desa.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muaro Jambi.

Budiono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, Ipda Sudirman.

Dia menyatakan, berkas perkara tersangka Budiono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Kumpeh Ulu

BACA JUGA:DLH Muaro Jambi Tertibkan Pembuangan Sampah Liar di Desa Mendalo Darat

“Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,” ujar Ipda Sudirman , Rabu pagi 17 Januari 2024.

Dia menjelaskan, tersangka Budiono diduga menilap dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik pembangunan jalan. 

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp100 juta.

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menilap uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.

BACA JUGA:Puluhan Sekolah di Muaro Jambi Terendam Banjir, Disdikbud Berlakukan Sekolah Daring

BACA JUGA:Rektor UIN STS Jambi Asad Isma: Pejabat yang Dilantik Jangan Cuma Duduk di Ruangan Melihat Dinding

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

“Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetorkan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp117 juta,”ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: