Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pangabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pangabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Mantan Dirut PDAM Tirta Pangabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat-Ist/jambi-independent.co.id-

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Pangabuan mantan Dirut PDAM 2019-2022 Ustayadi Barlian alias UB memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Pantuan di lokasi Kamis 16 November 2023 sekira pukul 09.10 WIB, UB mendatangi Kejaksaan Negeri sendirian. Dia memasuki ruangan penyidik. 

Namun pada saat masuk dalam ruangan, ia diminta pulang oleh penyidik Kejaksaan Negeri, karena berkas yang diminta oleh penyidik tidak lengkap.

"Iya kita suruh pulang, ngambil berkas," kata Kasi Intel Kejari M Lutfi.

BACA JUGA:Pj Bupati Aspan Buka Peringati HKN ke-59 di Rimbo Ilir, Dinkes Tebo Gelar Pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:SKK Migas-PetroChina dan BPBD Tunjuk SMPN 5 Tanjab Timur Sasaran Sosialisasi Sekolah Aman Bencana

Hingga saat, pukul 11.40 WIB, Ustayadi belum kembali ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Diketahui, Ustayadi Berlian dipanggil oleh penyidik Kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM tiga tahun anggaran 2019-2021.

Pada tahun 2019 Pemerintah Daerah mensubsidi ke PDAM sebesar Rp 6.137.871.352,- pada tahun 2020 Pemerintah Daerah kembali mensubsudi Rp 5.996.815.574,-.

Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp 7.043.441.650,- untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan Kejari Tanjab Barat, anggaran subsidi itu, banyak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Anniversary Rumah Kito Resort Hotel Jambi ke 9, Sekaligus Grand Launching Villa Rumah Kito

BACA JUGA:Asupan Kafein Berlebihan Berbaha untuk Ginjal, Cek Faktanya

Diberitakan sebelumnnya Kepala Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi menyampaikan, seharusnya anggaran subsidi tersebut diberikan Pemda ke PDAM Tirta Pengabuan bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.

Namun realisasi nya Kejari menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: