KPK Tegaskan Punya Bukti, Terkait Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus LNG.-ist/jambi-independent.co.id-instagram KPK
BACA JUGA:Gak Mau Pusing, Ini 5 Zodiak Mampu Mengelola Stress dengan Mudah
Proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, serta memasok gas ke industri pupuk dan petrokimia.
2. Karen Agustiawan Menjadi Direktur Utama
Pada periode 2009-2014, Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
3. Keputusan untuk Bermitra
Karen Agustiawan mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri.
Termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Amerika Serikat. Keputusan ini diambil tanpa persetujuan pemerintah saat itu.
BACA JUGA:Malas ke Bank? Pinjam KUR BRI Secara Online Lewat Kur.bri.co.id, Syarat Lengkap Langsung Cair
BACA JUGA:IndiHome Gelar Racing Stars Push Bike Competition 2023
4. Kontrak dengan CCL LLC Amerika Serikat
Karen Agustiawan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC Amerika Serikat.
Ini tanpa mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina atau dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai perwakilan pemerintah.
Hal ini menciptakan kondisi oversupply LNG yang tidak terserap di pasar domestik.
5. Dampak Kerugian Keuangan
Akibat kondisi oversupply tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: