Masuk Jalur Hijau, Sejumlah Bangunan di Tanjabtim Dibongkar

Masuk Jalur Hijau, Sejumlah Bangunan di Tanjabtim Dibongkar

Satpol PP saat membongkar bangunan yang masuk jalur hijau-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Sejumlah bangunan yang berada di Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur dibongkar.

Hal ini dilakukan karena bangunan tersebut masuk dalam jalur hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal sebelumnya pemilik bangunan telah diberi tenggang waktu cukup lama untuk membongkar sendiri lapak dagangan atau bangunan mereka.

Tujuan pembongkaran ini karena, dua sisi badan jalan lintas Geragai-Mendahara, yang berlokasi di Kelurahan Pandan Jaya yang merupakan jalur hijau itu masuk dalam program pelebaran jalan yang saat ini proses pengerjaannya sudah mulai dilakukan.

Oleh karena itu, pihak kecamatan dan kelurahan setempat mengambil tindakan tegas dengan cara berkoordinasi bersama pihak Satpol PP kabupaten untuk membongkar sejumlah bangunan yang terkena dalam program pelebaran jalan tersebut.

BACA JUGA:Polemik Pembangunan Stockpile Batu Bara oleh PT SAS, Satpol PP Kota Jambi Periksa Beberapa Saksi

BACA JUGA:5 Shio yang Tidak Suka Debat, Lebih Baik Mengalah dan Netral

Pembongkaran ini kita lakukan hari Selasa, 8 Agustus 2023 siang. Dengan mengerahkan sejumlah anggota kita untuk menertibkan bangunan yang masuk dalam jalur hijau.

Zulfaisyal, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanjab Timur saat diwawancarai mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan atas dasar tidak lanjut dari surat permintaan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

"Sebelumnya, pihak kecamatan dan kelurahan setempat telah melakukan mussyawarah dengan warga setempat, dan itu sudah dilakuka tiga kali," ucapnya.

Meski telah melakukan musyawarah dan ditentukan batas akhir untuk membongkar bangunan itu, akan tetapi sang pemilik bangunan yang masuk dalam jalur hijau belum juga mengindahkan Imbauan itu.

BACA JUGA:Rencana Penyelundupan Ratusan Ribu Benur dari Bengkulu ke Singapura Digagalkan di Tanjab Barat, Provinsi Jambi

BACA JUGA:Turun Harga, Ini Spesifikasi iPhone 14

"Setau saya, batas waktu terakhir yang di kasih 30 Juli 2023, dan dikasih lagi tenggang waktu sampai 6 Agustus 2023, tapi belum juga dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh warga," ujar Kasat Pol PP ini.

Atas dasar itu lah, maka pihak Satpol PP melakukan pembongkaran dan penertiban terhadap 3 bangunan dan sejumlah lapak jualan lainnya yang masuk jalur hijau, serta dapat menghambat proses pelebaran jalan di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: