Polemik Pembangunan Stockpile Batu Bara oleh PT SAS, Satpol PP Kota Jambi Periksa Beberapa Saksi

Polemik Pembangunan Stockpile Batu Bara oleh PT SAS, Satpol PP Kota Jambi Periksa Beberapa Saksi

Satpol PP Kota Jambi Periksa Beberapa Saksi soal Polemik Pembangunan Stockpile Batu Bara oleh PT SAS-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polemik Pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS, Satpol PP Kota Jambi periksa beberapa saksi.

Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data dan keterangan dari saksi, terutama masyarakat setempat yang berbatasan dengan lokasi tersebut.

Di mana, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Satpol PP Kota Jambi saat ini tengah memeriksa beberapa saksi terkait rencana pendirian Stokpile dan Pelabuhan Batu Bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang berlokasi di Aurduri, Kelurahan Aurkenali, Telanaipura, Kota Jambi.  

"Kita kumpulkan datadan keterangan dari saksi dan juga pak RT dan pak lurah," kata dia.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

BACA JUGA:Rencana Penyelundupan Ratusan Ribu Benur dari Bengkulu ke Singapura Digagalkan di Tanjab Barat, Provinsi Jambi

Pemeriksaan keterangan itu pun sudah dijadwalkan, seperti hari ini, Rabu 9 Agustus 2023, dijadwalkan akan meminta keterangan dari Ketua Forum RT, dan tokoh masyarakat sekitar.  

Sementara, kata dia untuk PT SAS sendiri memang belum dipanggil.

Pihaknya masih akan mengumpulkan data untuk dilengkapi terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami juga akan koordinasi dengan DLH terkait apakah ada UU Lingkungan atau Perda yang dilanggar, kemudian dari Dinas PUPR, kami akan tanyakan apakah ada juga aturan yang dilanggar. DPMPTSP juga akan kita koordinasikan. Kalau memang ada indikasi tindak pelanggaran Perda, baru kita tetapkan tersangka. Baru kita panggil tersangkanya. Kalau sekarang belum kita tetapkan tersangka, kita butuh dua alat bukti," bebernya. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 5 Kelemahan Zodiak Leo, Hati-hati dengan Ego

BACA JUGA: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Sementara saat ini, lokasi pendirian Stokpile Batu Bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) itu masih dipasang Police Line oleh Timdu Pemkot Jambi.  

Menurut peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 4/2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan pebambangan terbuka batubara. Jarak minimal dengan pemukiman 500 meter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: