Minta Jadi Prioritas, Dewan Pers Dorong Pemerintah Segera Berlakukan Publisher Right

Minta Jadi Prioritas, Dewan Pers Dorong   Pemerintah Segera Berlakukan Publisher Right

Dewan Pers minta pemerintah percepat regulasi mengenai Publisher Right-Foto : dewanpers.or.id-Jambi-independent.co.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Dewan Pers meminta pemerintah agar segera memberlakukan Publisher Right.

Sehingga rancangan Peraturan Presiden (Pelpres)  tentang Publisher Rights bisa  ditempatkan sebagai regulasi yang diprioritaskan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers dengan awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.

Dikatakannya bahwa Publisher Right perlu menjadi prioritas karena menurut dia, percepatan pengesahan perpres ini sekaligus untuk mengawal  karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global. 

BACA JUGA:Polemik Warga dengan PT FPIL, Kabid Humas Polda Jambi: Situasi Kondusif, Warga Jangan Terprovokasi

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Feng Shui, Harmoni Energi untuk Kesejahteraan dan Kesuksesan

Apalagi ini menjelang pemilu sehingga masyarakat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi yang hoaks apalagi sampai menyebabkan disintegrasi bangsa,"ujarnya.

"Pengaturan ini niat utamanya adalah agar negara hadir dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel untuk membangun situasi yang kondusif dalam rangka jurnalisme berkualitas,” tambahnya.

Ninik menambahkan, regulasi ini tidak lain dalam rangka menjaga kedaulatan dan kemandirian digital yang dikawal oleh pemerintah dan Dewan Pers. Substansi draf perpres yang diharapkan adalah mengedepankan aspek kemandirian digital dan mengawal jurnalisme berkualitas.

BACA JUGA:Walah! Kasus Penistaan Agama dan ‘Main Gugat’ Belum Selesai, Panji Gumilang Beli Pulau di Batam, Untuk Apa?

BACA JUGA:5 Zodiak Paling Tahan Amarah, Gak Gampang Emosian, Langsung Cari Jalan Keluar Masalah

“Upaya-upaya inovasi digital yang dilakukan oleh pemerintah harus didukung melalui peraturan ini. Perpres ini sebagai cara menghadirkan negara (presiden) untuk memastikan, bahwa media kita mendapatkan keadilan dari penghasilan yang selama ini belum dirasakan,” ujar Ninik.

Dikatakannya bahwa Perpres mengenai Publisher Right ini  sesuai semangat Presiden RI sejak 2020 dan dikuatkan lagi dalam pidato beliau pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 di Medan yang meminta Publisher Rights itu diselesaikan dalam satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: