Nah Loh! Izin Ponpes Al Zaytun Dicabut? Ini Penjelasan Jubir Kemenag

Nah Loh! Izin Ponpes Al Zaytun Dicabut? Ini Penjelasan Jubir Kemenag

Terkait dana bantuan yang disebut-sebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Anna mengatakan bahwa lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

BACA JUGA:Gelombang Protes Wisuda Sekolah, Akun Medsos Menteri Nadiem Makarim Diserbu, Jadi Lahan Bisnis Sekolah?

BACA JUGA:Ciri-ciri Diri Sanggup Mengatasi Kesulitan Hidup yang Ada

Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna, panggilan akrabnya.

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandas Anna.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

BACA JUGA:Angka Stunting di Tanjab Barat Turun, Urutan 11 dari 514 Kabupaten Kota se-Indonesia

BACA JUGA:Penjelasan Tentang Puasa Arafah dan Puasa Hutang, Mana yang Didahulukan

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: